Metroterkini.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menghormati langkah hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftachul Choir ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap Moeldoko memahami posisinya sebagai pejabat publik yang selalu menjadi pengawasan masyarakat luas karena kewenangan yang dimilikinya.
Ia menegaskan bahwa kajian ICW terkait konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi dan nepotisme ditengah pandemi Covid-19.
“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” terang Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Kurnia mengatakan sejak awal ICW tidak pernah menuding Moeldoko mendapat keuntungan dalam peredaran Ivermectin. Sebab dalam siaran pers yang diunggah ICW melalui website lembaga maupun penyampaian lisan pihaknya selalu menggunakan kata indikasi dan dugaan.
“Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel,” jelas Kurnia.
Terkait dengan kerja sama ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, lanjut Kurnia, pihaknya sudah mengklarifikasi adanya kekeliruan penyampaian informasi secara lisan. Bahkan ICW juga sudah meminta maaf melalui surat balasan somasi yang diberikan oleh kuasa hukum Moeldoko.
“Permintaan maaf ICW kami sampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras, bukan terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin,” ucapnya.
Terkait pelaporan yang diajukan Moeldoko, Kurnia menuturkan, ICW sudah didampingi oleh sejumlah kuasa hukum dan siap menghadapi setiap tahap an di Bareskrim Polri.
Ia juga berharap agar pelaporan tersebut tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang menjalankan peran untuk mengawasi kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.
“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” imbuh dia.
Konflik antara Moeldoko dan ICW bermula dari adanya dugaan konflik kepentingan yang melibatkan PT Harsen Laboratories dengan KSP Moeldoko terkait penyebaran Ivermectin Dugaan itu disebut oleh Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi virtual ICW 22 Juli 2021 lalu.
Egi menyebut Sofia Koswara yang sebelumnya santer disebut sebagai Wakil Wakil PT Harsen Laboratories juga menjadi direktur dan pemilik saham di PT Noorpay Perkasa.
ICW menduga bahwa anak Moeldoko, Joanina Rachman punya saham di PT Noorpay Perkasa. Kemudian PT Noorpay Perkasa juga menjalin kerja sama dengan HKTI terkait impor beras.
Atas tudingan tersebut pihak Moeldoko melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah melayangkan tiga kali somasi pada ICW.
Merasa somasinya tidak ditanggapi dengan baik, hari ini pihak Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain itu kedua peneliti ICW juga dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. [**]